JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Berdasarkan SKB ini, total hari libur yang diberikan pada 2025 adalah 27 hari, terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama termasuk libur untuk siswa dan siswi sekolah.
Namun, bagaimana dengan bulan Februari 2025? Apakah ada hari libur sekolah pada bulan tersebut?
Diketahui, pada 27 dan 28 Februari para siswa dan siswi tidak berangkat ke sekolah.
Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan pada hari itu peserta didik bejalar secara mandiri di rumah.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Peserta didik akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan di lingkungan rumah.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Membuka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Diterima
Kembali ke Sekolah Mulai 6 Maret
Lalu pada kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dilanjutkan secara tatap muka pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.