Kompas TV pendidikan sekolah

Info Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar 2024, Siswa Prasejahtera Bisa Dapat Rp1,8 Juta

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 10:49 WIB
info-bantuan-pendidikan-program-indonesia-pintar-2024-siswa-prasejahtera-bisa-dapat-rp1-8-juta
Seorang siswa menunjukan buku tabungan simpanan pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud. (Sumber: Puslapdik)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) dicanangkan sebagai solusi dalam menjamin keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Program ini menyediakan bantuan tunai untuk membiayai kebutuhan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.

Pencairan dilaksanakan dalam tiga termin sepanjang tahun, dengan termin terakhir (Oktober-Desember) mencakup penerima dari periode sebelumnya. Waktu penerimaan dapat bervariasi untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.

Tujuan dan Sasaran Program

PIP dirancang dengan beberapa tujuan strategis:

  • Mencegah siswa putus sekolah
  • Mendorong siswa putus sekolah kembali ke bangku pendidikan
  • Meringankan biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung
  • Memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat

Cara Mengecek Pencairan PIP

Untuk memverifikasi status pencairan, penerima dapat:

  1. Mengunjungi pip.kemdikbud.go.id
  2. Memasukkan NIK dan NISN
  3. Melakukan verifikasi data
  4. Memeriksa status penerimaan bantuan

Baca Juga: Sudah Cair, Simak Cara Cek Pencairan Bansos PKH Desember 2024 Pakai Data KTP di Situs Kemensos

Besaran Bantuan PIP 2024

Nominal bantuan dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A:
    • Siswa reguler: Rp450.000/tahun
    • Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000
  • SMP/SMPLB/Paket B:
    • Siswa reguler: Rp750.000/tahun
    • Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000
  • SMA/SMALB/SMK/Paket C:
    • Siswa reguler: Rp1.800.000/tahun
    • Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000

Perbedaan nominal antara siswa reguler dengan siswa baru/kelas akhir didasarkan pada masa studi dalam satu tahun anggaran. Siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran yang berlaku dari Januari hingga Desember.

Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Program ini menyasar beberapa kelompok penerima:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar
  • Peserta Program Keluarga Harapan
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Yatim piatu dari panti asuhan/sosial
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Peserta didik dengan kondisi khusus:
    • Penyandang disabilitas
    • Korban musibah
    • Anak korban PHK
    • Anak di daerah konflik
    • Anak keluarga terpidana
    • Anak di Lembaga Pemasyarakatan
    • Keluarga dengan 3+ anak sekolah

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI

PIP merupakan manifestasi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang terpaksa putus sekolah karena kendala biaya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x