JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dilansir dari situs resminya, merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Hal ini berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kemendikbud: Tahun Depan Penerima PIP Otomatis Terima KIP Kuliah
Adapun berikut rincian besarannya, dilansir dari Instagram Puslapdik Kemendikbudristek RI.
Baca Juga: Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Penggunaan Generative AI untuk Pembelajaran di Perguruan Tinggi
Selain biaya pendidikan, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga menerima bantuan biaya hidup.
Besaran bantuan biaya hidup ini ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Sumber : Kompas TV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.