Kompas TV pendidikan kampus

Manfaat yang Didapat Penerima KIP Kuliah, Bukan Hanya Biaya Pendidikan

Kompas.tv - 11 Desember 2024, 23:24 WIB
manfaat-yang-didapat-penerima-kip-kuliah-bukan-hanya-biaya-pendidikan
Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. (Sumber: kemdikbud.go.id)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dilansir dari situs resminya, merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. 

Lalu, apa saja manfaat yang diterima oleh penerima KIP Kuliah?

Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Hal ini berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kemendikbud: Tahun Depan Penerima PIP Otomatis Terima KIP Kuliah

Adapun berikut rincian besarannya, dilansir dari Instagram Puslapdik Kemendikbudristek RI

  • Prodi dengan akreditasi Unggul A atau Internasional maksimal Rp8.000.000, khusus Prodi Kedokteran maksimal Rp12.000.000
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000

Baca Juga: Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Penggunaan Generative AI untuk Pembelajaran di Perguruan Tinggi

Selain biaya pendidikan, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga menerima bantuan biaya hidup. 

Besaran bantuan biaya hidup ini ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. 


 




Sumber : Kompas TV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x