JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerapan zonasi untuk sekolah swasta.
Usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kajian zonasi ini dilakukan untuk mendukung asas inklusivitas dan pemerataan mutu pendidikan.
"Kami bahas secara khusus dengan Pak Presiden. Kami sampaikan hasil kajian yang sudah kami lakukan dengan para Kepala Dinas Pendidikan Indonesia beberapa waktu yang lalu dan juga kajian para pakar dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder penyelenggara pendidikan," kata Abdul Mu'ti.
"Intinya, terkait PPDB, Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaannya dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet."
"Jadi sekarang kami masih memperdalam kembali kajian PPDB zonasi dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Presiden dan keputusannya akan disampaikan dalam sidang kabinet," jelasnya.
Abdul Mu’ti memaparkan, sistem zonasi memiliki empat filosofi utama, yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesi sosial.
Dengan sistem ini, anak-anak diharapkan dapat belajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, sekaligus menciptakan interaksi antarkelas sosial.
Baca Juga: Prabowo Segera Umumkan Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN, Berikut Besarannya
Abdul Mu’ti juga menyoroti dampak zonasi terhadap sekolah swasta yang kerap kehilangan siswa karena lebih banyak peserta didik memilih sekolah negeri. Hal ini menyebabkan beberapa sekolah swasta terpaksa tutup.
"Di antara kritik terhadap zonasi itu, banyak sekolah swasta yang tutup (karena) tidak kebagian murid, sementara (sekolah) negeri itu muridnya berlebih, yang karena muridnya berlebih itu, kadang standar mutunya tidak dapat terpenuhi karena rasio guru dan murid menjadi tidak seimbang. Sarana dan prasarana juga menjadi tidak dapat tersedia dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Abdul Mu’ti berharap sistem zonasi dengan skema baru dapat diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Nantinya, kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan sistem ini mendukung pemerataan pendidikan dan tetap memperhatikan kritik yang selama ini muncul.
"Nah, berbagai kelemahan ini sedang terus kita pelajari dan kami perdalam, sehingga mudah-mudahan pada tahun pelajaran 2025/2026 itu, kami sudah bisa menerapkan zonasi dengan sistem baru yang kajiannya terus kami lakukan dan keputusannya nanti dalam sidang kabinet," ujarnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan afirmasi sebesar 20 persen untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Distribusi siswa berdasarkan mutasi orang tua, seperti pindah tugas, juga menjadi perhatian dalam sistem ini.
Baca Juga: Resmi, Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai Tahun 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.