JAKARTA, KOMPAS.TV – Mulai tahun 2025 mendatang, guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) boleh mengajar di sekolah swatsa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyampaikan hal itu Selasa (26/11/2024), menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana guru PPPK mengajar di sekolah swasta.
Menurut Mu’ti, rencana itu sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).
“Nah, itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” ucapnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa dan Gahniyar Febriyan.
Baca Juga: 84 Pelamar PPPK 2024 Dibatalkan Kemenag, Begini Cara Cek Daftar Nama dan Alasannya
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat dari MenPAN terkait rencana tersebut.
Mu’ti juga berpendapat bahwa rencana itu merupakan kabar baik bagi seluruh guru. Terlebih saat ini ada 100 ribu lebih guru swasta yang berstatus PPPK tetapi tidak terdistribusi di sekolah negeri.
“Sudah sesuai MenPAN, tinggal tunggu suratnya. Jadi termasuk kabar baik untuk guru, karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK,”
Baca Juga: Banyak Guru Pensiun, Pengangkatan Guru PPPK Belum Tuntas
“Memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kapan rencana tersebut diberlakukan, Mu’ti mengatakan akan diberlakukan pada 2025. “Mulai 2025 juga,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.