Kompas TV pendidikan sekolah

Segera Cek Siapa Saja Penerima Bantuan PIP November 2024, Bisa Dapat hingga Rp1,8 Juta per Siswa

Kompas.tv - 19 November 2024, 11:00 WIB
segera-cek-siapa-saja-penerima-bantuan-pip-november-2024-bisa-dapat-hingga-rp1-8-juta-per-siswa
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp1,8 juta per siswa.

Program ini dirancang untuk meringankan biaya pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BSI untuk menyalurkan bantuan ini.

Siswa penerima diwajibkan memiliki rekening bank untuk menerima dana bantuan yang dicairkan setahun sekali.

Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima setengah dari nominal normal karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran bantuan PIP.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah angka putus sekolah di Indonesia.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 19 November, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Siswa SD

  • Kelas 2-5: Rp450.000
  • Kelas 1 dan 6: Rp225.000 (setengah periode)

Siswa SMP

  • Kelas 8: Rp750.000
  • Kelas 7 dan 9: Rp375.000 (setengah periode)

Siswa SMA/SMK

  • Kelas 11: Rp1.800.000
  • Kelas 10 dan 12: Rp900.000 (setengah periode)

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Untuk mengecek status penerima PIP, orang tua atau siswa dapat mengakses laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id dengan menyiapkan:

  1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga

Langkah-langkah pengecekan:

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NISN dan NIK
  3. Klik tombol "Cari Penerima PIP"

Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id

Kriteria Penerima PIP

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar
  • Peserta Program Keluarga Harapan
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orangtua PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, tinggal di Lapas)
  • Memiliki lebih dari 3 saudara serumah
  • Peserta lembaga kursus/pendidikan nonformal

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x