Kompas TV pendidikan sekolah

Cek Siapa Saja Penerima PIP November 2024, Bantuan hingga Rp1,8 Juta Bisa Diterima

Kompas.tv - 12 November 2024, 10:38 WIB
cek-siapa-saja-penerima-pip-november-2024-bantuan-hingga-rp1-8-juta-bisa-diterima
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada November 2024.

Program bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu dengan nominal bantuan mencapai Rp1,8 juta.

Siswa bisa mengecek status penerimaan PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK. Status penerima akan langsung terlihat setelah proses pengecekan.

Bantuan Dana BLT PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
  • Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun (antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).

Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2024

  1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  3. Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
  4. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima yang sudah terdaftar dalam sistem.

Program ini merupakan upaya pemerintah mencegah putus sekolah akibat keterbatasan biaya dan memastikan setiap anak Indonesia dapat mengakses pendidikan berkualitas.

Kriteria Penerima PIP

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar
  • Peserta Program Keluarga Harapan
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orangtua PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, tinggal di Lapas)
  • Memiliki lebih dari 3 saudara serumah
  • Peserta lembaga kursus/pendidikan nonformal

Baca Juga: PIP Tahap 3 November 2024 Siswa SD hingga SMA Sudah Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x