JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta.
Program ini tidak hanya mencakup siswa di sekolah formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, tetapi juga siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga: KJP Plus Dihapus Mulai 2025, Dananya Dipakai untuk 2.090 Sekolah Swasta Gratis
Dana bantuan KJP Plus dapat dimanfaatkan penerima untuk berbagai keperluan pendidikan, termasuk:
Meski pencairan bantuan untuk November 2024 belum diumumkan, masyarakat bisa terus memantau media sosial resmi KJP Plus di @upt.p4op atau @disdikdki.
Pencairan biasanya dilakukan secara bertahap dimulai dari SD, kemudian dilanjutkan ke jenjang SMP dan SMA.
Baca Juga: PIP Tahap 3 November 2024 Siswa SD hingga SMA Sudah Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id
Bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal tanpa terkendala masalah finansial.
Para penerima bantuan dan orang tua diharapkan menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya yaitu mendukung kegiatan belajar mengajar.
Informasi lebih lanjut mengenai program KJP Plus dapat diperoleh melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.