JAKARTA, KOMPAS.TV - Alat Pemadam Api Ringan atau APAR penting untuk diketahui dan dimiliki masyarakat umum, khususnya di rumah tangga.
APAR disebut juga alat pemadam api portabel yang sudah semestinya sesuai standar.
APAP atau Alat Pemadam Api Portabel merupakan alat yang penting dimiliki di rumah, kantor, atau di mana pun Anda berada.
Alat ini merupakan alat pemadam kebakaran umum yang efektif dan efisien dalam mengatasi kebakaran pada situasi darurat, agar api tidak membesar.
Namun, alat keselamatan seperti ini wajib bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai syarat mutu dan perlindungan konsumen.
Ini artinya alat pemadam api portabel yang tak berlabel SNI tidak boleh beredar di pasaran.
Lalu, seperti apa SNI untuk alat pemadam api portabel? Dan bagaimana pengawasannya?
Kami ulas bersama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku pembina umum dan pembina teknis urusan kebakaran di Indonesia, Amran dan Ketua Komite Teknik 13-04, Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, Ringga Damara Perwira.
Baca Juga: Empat Rumah di Cilandak Hangus Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
#alatpemadamportabel #apap #sni
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.