Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan Dana PIP SD, SMP, SMA Oktober 2024 Senilai hingga Rp1,8 Juta

Kompas.tv - 10 Oktober 2024, 08:58 WIB
cara-cek-penerima-dan-jadwal-pencairan-dana-pip-sd-smp-sma-oktober-2024-senilai-hingga-rp1-8-juta
Cara mengecek data siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memiliki akses pendidikan yang layak.

Bantuan PIP 2024 mencakup dana hingga Rp1,8 juta per siswa, yang disalurkan kepada pelajar yang memenuhi kriteria, berdasarkan jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Pencairan Dana PIP 2024, Siswa SD, SMP, SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta

Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut rincian besaran dana bantuan PIP berdasarkan tingkat pendidikan:

  • Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A)
    • Siswa menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
    • Siswa baru atau siswa di kelas akhir hanya menerima Rp225.000.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B)
    • Siswa menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
    • Siswa baru atau siswa di kelas akhir hanya menerima Rp375.000.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/SMALB/Paket C)
    • Siswa menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
    • Siswa baru atau siswa di kelas akhir hanya menerima Rp900.000.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 SD, SMP, SMA, Bantuan hingga Rp1,8 Juta Bisa Didapatkan

Jadwal Pencairan Dana PIP Kemendikbudristek 2024

Pencairan dana PIP 2024 dilakukan dalam tiga termin selama setahun. Saat ini, pencairan telah memasuki termin ketiga yang berlangsung dari September hingga Desember 2024.

Bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI, dana bantuan dapat segera dicairkan.

Untuk siswa yang baru mengaktifkan rekening, pencairan dana hingga Rp1,8 juta akan dilakukan dalam waktu dua minggu setelah aktivasi rekening selesai.

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024

Untuk siswa atau wali murid yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan PIP 2024, berikut langkah-langkah pengecekan yang dapat dilakukan secara daring:

  1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga.
  3. Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Klik "Cek Penerima PIP".
  5. Tunggu hasil pengecekan yang akan menampilkan status penerima dana PIP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x