Kompas TV pendidikan sekolah

Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Diprediksi Akhir September, Cek Nama Penerima dan Syarat Pencairan

Kompas.tv - 26 September 2024, 10:00 WIB
pencairan-pip-kemdikbud-2024-diprediksi-akhir-september-cek-nama-penerima-dan-syarat-pencairan
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2024 kembali menjadi sorotan para siswa dan orang tua terkait jadwal pencairan bantuan untuk bulan September 2024.

Sebagaimana pencairan yang dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya, bagi siswa yang belum menerima PIP 2024 akan diberikan pada akhir September. Prediksi ini didasarkan pada pencairan yang dilakukan selama satu bulan penuh.

Sehingga bagi siswa SD, SMP, hingga SMA yang belum menerima pencairan PIP bisa bersabar menunggu penyaluran dana berlangsung masuk rekening mereka.

PIP merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuannya adalah untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Bagi siswa yang ingin memastikan status penerimaan PIP, dapat melakukan pengecekan melalui link resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Info BLT PIP Kemdikbud 2024 Tahap September: Begini Cara Cek Penerima SD, SMP, SMA

Cara Cek Pencairan PIP September 2024 

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada kolom yang tersedia
  3. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

Jumlah bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Rinciannya sebagai berikut:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000 - Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

Bagi siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah membuat rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank yang ditunjuk. Rekening ini akan menjadi tempat pencairan dana bantuan.

Untuk mencairkan dana PIP di bank, siswa perlu mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  3. Buku Tabungan (Rekening Simpel)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi KTP Orang Tua

Penting bagi para penerima PIP untuk memastikan kelengkapan dokumen tersebut guna memperlancar proses pencairan dana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x