JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan periode pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan September 2024. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Adapun PIP adalah bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka. Program ini mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk jalur pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, besaran bantuan PIP untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan PIP, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Update Jadwal dan Informasi Terkini Pencairan Bansos BPNT Tahap September 2024
Jika nama siswa tercantum sebagai penerima PIP 2024, penting untuk segera mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.
Penerima bantuan PIP harus memenuhi kriteria berikut:
Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena alasan ekonomi.
Bagi siswa dan orang tua yang merasa memenuhi kriteria, disarankan untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan PIP melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.