Kompas TV pendidikan beasiswa

Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2024 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwalnya

Kompas.tv - 28 Agustus 2024, 10:16 WIB
pendaftaran-kjmu-tahap-2-tahun-2024-dibuka-ini-cara-daftar-syarat-dan-jadwalnya
Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2024 (Sumber: Instagram/@upt.p4op)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024.

KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Program KJMU merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Hingga kini terdapat 110 (Seratus Sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU.

Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Baca Juga: KJP Plus Dihapus Mulai 2025, Dananya Dipakai untuk 2.090 Sekolah Swasta Gratis

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jakarta tahun berjalan.

Syarat Penerima KJMU 2024

Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2024

  • Pendaftaran online melalui laman: p4op.jakarta.go.id/kjmu
  • Upload kelengkapan dokumen usulan: Surat permohonan kepada Gubernur, Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi Scan KK Scan KTP, Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
  • Upload surat pernyataan diatas meteral yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN (PNS/PPPK), Anggota DPRD Provinsi TNI/Polri Anggota MPR RI, Anggota DPRD, Anggota DPR RI Kabupaten/Kota, Anggota DPD RI, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD
  • Upload surat pemyataan diatas meter yang menyatakan bahwa orang twa/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
  • Upload surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau ΑΡΒD

Baca Juga: KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Cair Hari Ini Rp9 Juta, Begini Cara Cek Penerimanya

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2024

  • 26 Agustus-3 September 2024: Pendaftaran KJMU
  • 26 Agustus-4 September 2024: Verifikasi SMA, MA, SMK, dan PKBM C
  • 26 Agustus-6 September 2024: Verifikasi perguruan tinggi
  • 9-20 September 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan
  • 23 September-31 Oktober 2024: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Besaran Bantuan KJMU 2024

Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x