JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberikan bantuan pendidikan bagi siswa-siswi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK pada tahun 2024.
Bantuan ini ditujukan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Untuk mencairkan dana PIP, para penerima bantuan perlu melalui proses aktivasi rekening terlebih dahulu dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Siswa atau wali murid dapat mengecek status penerimaan bantuan PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah berikut:
Bantuan yang diberikan melalui PIP Kemdikbud 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya
Siswa penerima PIP yang belum memiliki rekening Simpel (Simpanan Pelajar) diharuskan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk wilayah Aceh.
Setelah rekening aktif, siswa bisa melakukan pencairan dana PIP di bank penyalur dengan membawa dokumen berikut:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan
Bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024, sangat penting untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpel di bank.
Jika tidak, dana bantuan yang dialokasikan bisa hangus dan tidak dapat dicairkan di masa mendatang. Oleh karena itu, siswa dan wali murid disarankan untuk memperhatikan semua persyaratan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan bank penyalur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.