JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD hingga SMA pada tahun 2024.
PIP adalah program bantuan uang tunai untuk mendukung biaya pendidikan. Untuk bulan Agustus, Kemdikbud telah merilis daftar penerima baru yang bisa mencairkan dana PIP.
Untuk diketahui, tidak semua siswa akan menerima bantuan PIP. Kategori siswa yang berhak menerima adalah mereka yang terdata di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Beberapa syarat lainnya termasuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi dan Pemberian.
Bagi siswa yang menerima SK Nominasi, mereka diwajibkan melakukan aktivasi rekening Simpel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur, yaitu BRI dan BNI, atau BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Baca Juga: PIP Kemdikbud: Cek Lagi Siapa Saja Siswa Penerima dan Status Pencairan Termin Agustus 2024
Berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima PIP 2024 menggunakan HP:
Berikut adalah rincian dan syarat pengambilan Dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan siswa serta berkas yang diperlukan untuk mencairkan dana di bank BRI atau BNI:
Untuk mencairkan dana PIP, bawa ke bank: Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan (rekening Simpel).
Pastikan data yang digunakan valid dan sesuai dengan informasi terbaru. Tetap perbarui informasi terkait PIP melalui sumber resmi Kemdikbud dan pihak sekolah.
Baca Juga: Update PIP Kemdikbud 2024, Kapan Pencairan Agustus Dimulai? Cek Status Penerima secara Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.