Kompas TV pendidikan sekolah

Dana BOS Madrasah Rp4,09 T Segera Cair, Kemenag Minta Dibelanjakan via e-Purchasing

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 10:24 WIB
dana-bos-madrasah-rp4-09-t-segera-cair-kemenag-minta-dibelanjakan-via-e-purchasing
Ilustrasi. Kementerian Agama akan segera mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah untuk tahap II 2024. (Sumber: mtsn2pringsewu.sch.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama akan segera mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah untuk tahap II 2024. 

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, M Sidik Sisdiyanto mengatakan, proses pencairan ini telah dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Penyaluran BOS Madrasah & BOP Raudhatul Athfal 2024 di Jakarta, pada Senin (29/7/2024) lalu. 

“Kita tengah bahas proses pencairan Tahap II BOP RA dan BOS Madrasah 2024. Kami upayakan ini bisa segera disalurkan,” kata Sidik dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (1/8/2024). 

Ia menyebut, penyaluran dana BOP dan BOS menjadi salah satu ikhtiar Kemenag dalam mengupayakan kemajuan madrasah. Rakor digelar untuk mengevaluasi proses penyaluran BOP dan BOS pada tahap I agar bisa berjalan lebih baik dan optimal pada fase II.

Baca Juga: Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta

“Temuan yang sering terulang agar dapat diminimalisir, khususnya madrasah swasta yang penggunaan dana BOS lebih longgar. Untuk madrasah negeri ada kebijakan pembelanjaannya melalui e-purchasing, salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntablitas," ujarnya. 

"Ini tanggung jawab kita semua untuk mengawalnya sehingga temuan-temuan terus berkurang,” katanya. 

Sidik minta, pada tahap II, pembelanjaan BOS menggunakan e- purchasing, termasuk bagi madrasah swasta. Dengan sistem ini, pihaknya ingin melihat kecendrungan belanja madrasah untuk apa saja.

“Ketika e-purchasing diberlakukan sudah tidak bisa longgar dan tidak bisa menggeser anggaran dari yang sudah direncanakan. Pada akhirnya pengguna dana BOS pada Madrasah baik negeri maupun swasta transparan, efesien, dan efektif serta akuntable dalam pengadaan barang dan jasa,” tuturnya. 

Baca Juga: DPR Nilai Kemenag Melanggar Kesepakatan Kuota Haji, Begini Sanggahan Menag Yaqut




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x