JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan periode penting bagi siswa baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru.
Pada tahun ajaran ini, ketentuan MPLS masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.18 Tahun 2016.
Tujuan utama MPLS adalah menciptakan suasana yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi siswa baru.
Kegiatan yang dilarang selama MPLS mencakup:
Aktivitas yang Tidak Diperbolehkan
Baca Juga: Anti Perundungan, MPLS Dibuat Menyenangkan
Atribut yang Dilarang:
Sanksi atas Pelanggaran
Jika terjadi pelanggaran selama MPLS, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib menghentikan kegiatan tersebut.
Kepala sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
Sekolah yang menyelenggarakan MPLS dengan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi berupa penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.
Tanggung Jawab Sekolah
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.
Hanya guru yang berhak merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ini.
Tidak seperti Masa Orientasi Siswa (MOS), MPLS melarang keterlibatan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Namun, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa dapat membantu jika jumlah guru terbatas.
Siswa yang membantu harus berasal dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya dua per kelas dan mereka harus bebas dari sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Teka-teki Makanan dan Minuman MPLS untuk Jenjang SMP, SMA, SMK
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.