Kompas TV pendidikan sekolah

Begini Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024, Lengkap dengan Panduan Aktivasi Rekening!

Kompas.tv - 16 Juli 2024, 11:30 WIB
begini-cara-cek-status-pencairan-dana-pip-kemdikbud-2024-lengkap-dengan-panduan-aktivasi-rekening
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menggulirkan bantuan pendidikan hingga pertengahan tahun ini.

Bantuan ini ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam mendukung kelanjutan pendidikan anak bangsa.

Setiap tahun, PIP Kemdikbudristek mengalokasikan dana pendidikan untuk membantu siswa yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Dengan memastikan proses pencairan dan aktivasi rekening berjalan lancar, diharapkan bantuan ini bisa tepat sasaran dan efektif dalam mendukung pendidikan siswa.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status pencairan dan melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Rekomendasi Contoh Kegiatan Ice Breaking MPLS untuk Jenjang SD yang Seru

Cara Cek PIP Kemdikbudristek 2024:

  • Langsung di Sekolah: Siswa atau orang tua bisa meminta informasi terkini tentang daftar penerima dan jadwal pencairan di sekolah masing-masing.
  • Online: Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id, masukkan NIK dan NISN di kolom yang tersedia untuk mengetahui status pencairan dana. Status pencairan akan ditampilkan, apakah masih dalam nominasi atau sudah diberikan.

Panduan Aktivasi Rekening untuk Penerima Dana PIP

Penerima yang belum memiliki rekening dapat mengaktifkannya di bank yang telah ditentukan, yaitu BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Siapkan surat keterangan dari sekolah, identitas seperti KTP atau kartu pelajar, dan mengisi formulir yang disediakan oleh bank.

Penerima harus membawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa mereka adalah penerima PIP, fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan buku tabungan rekening Simpel ketika hendak mengambil dana di bank penyalur.

Nominal Bantuan PIP Kemdikbudristek 2024:

  • SD: Rp450 ribu per tahun.
  • SMP: Rp750 ribu per tahun.
  • SMA: Rp1,8 juta per tahun.
  • Siswa yang baru atau di tahun akhir akan menerima jumlah yang disesuaikan.

Baca Juga: Kalender Pendidikan Daerah Khusus Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025 Dirilis, Berikut Daftar Lengkapnya

Kriteria Penerima PIP

Program Indonesia Pintar ditujukan untuk beberapa kelompok siswa, termasuk:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Peserta Program Keluarga Harapan
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kebutuhan khusus atau menghadapi situasi sulit
  • Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x