Kompas TV pendidikan sekolah

Ini Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Juli 2024 Pakai HP

Kompas.tv - 12 Juli 2024, 09:27 WIB
ini-syarat-besaran-bantuan-dan-cara-cek-penerima-pip-kemdikbud-juli-2024-pakai-hp
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali hadir pada tahun 2024, membawa harapan baru bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bantuan beasiswa ini ditujukan untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, sebagai upaya pemerintah meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, masih ada kesempatan untuk mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pihak sekolah, dinas pendidikan (melalui Dapodik), atau anggota dewan yang berwenang. Pastikan untuk memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Pencairan dana PIP Kemdikbud untuk tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada Februari 2024, sedangkan tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga September 2024. Penting untuk diingat bahwa setiap siswa hanya akan menerima bantuan ini satu kali dalam setahun.

Baca Juga: BUMN Pelni Buka Lowongan Kerja Juli 2024 untuk Lulusan D4/S1, Usia 50 Tahun Bisa Daftar

Siapa Saja Penerima PIP?

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara Cek Status Penerima PIP

Untuk memudahkan siswa dan orang tua, Kemdikbud menyediakan layanan cek penerima PIP secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id
  2. Cari kolom "Cari Penerima PIP"
  3. Isi data yang diminta: NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang muncul
  4. Klik "Cari" untuk melihat informasi penerima

Besaran Bantuan PIP 2024

Besaran bantuan PIP Kemdikbud 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD

  • Umum: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP

  • Umum: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Siswa SMA/SMK

  • Umum: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

Baca Juga: Diknas: Sekolah yang Tidak Penuhi Pagu PPDB akan Digabung

Aktivasi Rekening PIP

Setelah terkonfirmasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah aktivasi rekening. Proses ini dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan PIP Kemdikbud:

  • BRI untuk siswa SD dan SMP
  • BNI untuk siswa SMA dan SMK
  • BSI khusus untuk wilayah Aceh

Langkah-langkah aktivasi rekening:

  • Kunjungi bank terkait
  • Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  • Bawa identitas (KTP/Kartu Pelajar) siswa atau wali
  • Isi formulir pembuatan rekening SimPel PIP

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x