Kompas TV pendidikan sekolah

Simak, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 16:49 WIB
simak-berikut-cara-daftar-ppdb-jatim-2024-tahap-5-jalur-prestasi-nilai-akademik-smk
Jadwal lengkap PPDB Jatim 2024 (Sumber: ppdbjatim.net)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV - Berikut ini adalah cara untuk mendaftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.

Menurut jadwal, pendaftaran untuk jalur ini akan dibuka mulai Rabu (3/7/2024) pukul 00.01 WIB.

PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK menggunakan sistem penilaian yang mencakup rata-rata nilai rapor SMP sederajat dari semester 1 sampai semester 5.

Selain itu, nilai akreditasi SMP, dan indeks sekolah asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Berikut ini cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, beserta syarat dan ketentuannya:

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id
  • Masuk menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Pilih Sekolah: Bagi pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dapat memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan:
  • Paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, baik di wilayah zonasi maupun luar zonasi.
  • Unduh Bukti Pendaftaran.

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5

1. Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru dari:

  • Wilayah dalam zonasi.
  • Wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota.
  • Wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan.

2.Kuota jalur prestasi nilai akademik SMK: 65% dari pagu sekolah.

3. Pilihan Sekolah: Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, baik di wilayah dalam zonasi maupun luar zonasi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x