Kompas TV pendidikan sekolah

Simak, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 16:49 WIB
simak-berikut-cara-daftar-ppdb-jatim-2024-tahap-5-jalur-prestasi-nilai-akademik-smk
Jadwal lengkap PPDB Jatim 2024 (Sumber: ppdbjatim.net)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV - Berikut ini adalah cara untuk mendaftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.

Menurut jadwal, pendaftaran untuk jalur ini akan dibuka mulai Rabu (3/7/2024) pukul 00.01 WIB.

PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK menggunakan sistem penilaian yang mencakup rata-rata nilai rapor SMP sederajat dari semester 1 sampai semester 5.

Selain itu, nilai akreditasi SMP, dan indeks sekolah asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Berikut ini cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, beserta syarat dan ketentuannya:

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id
  • Masuk menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Pilih Sekolah: Bagi pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dapat memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan:
  • Paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, baik di wilayah zonasi maupun luar zonasi.
  • Unduh Bukti Pendaftaran.

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5

1. Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru dari:

  • Wilayah dalam zonasi.
  • Wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota.
  • Wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan.

2.Kuota jalur prestasi nilai akademik SMK: 65% dari pagu sekolah.

3. Pilihan Sekolah: Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih maksimal 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, baik di wilayah dalam zonasi maupun luar zonasi.




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x