JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa yang sudah dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, wajib melakukan lapor diri.
Misalnya, jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2024 tahap 2 jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dilakukan hari ini, Kamis (27/6/2024) hingga 28 Juni 2024.
Lapor diri PPDB Jakarta 2024 dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Sementara untuk provinsi lainnya dilakukan melalui website PPDB kota masing-masing.
Berikut cara lapor diri PPDB Online 2024, dokumen dan tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Diumumkan Hari Ini
Ada berkas-berkas yang harus diunggah saat melakukan lapor diri online, yakni:
Baca Juga: Terbukti Curang Pakai KK Palsu, 6 Siswa di SMAN 5 Bandung Tak Lolos PPDB
Setelah lapor diri PPDB online, tidak ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.