Kompas TV pendidikan sekolah

Link dan Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 Semua Jalur, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 09:52 WIB
link-dan-cara-lapor-diri-ppdb-online-2024-semua-jalur-ini-dokumen-yang-harus-disiapkan
Cara lapor diri PPDB Online 2024 (Sumber: Instagram/officialppdbdki)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa yang sudah dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, wajib melakukan lapor diri.

Misalnya, jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2024 tahap 2 jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dilakukan hari ini, Kamis (27/6/2024) hingga 28 Juni 2024.

Lapor diri PPDB Jakarta 2024 dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Sementara untuk provinsi lainnya dilakukan melalui website PPDB kota masing-masing.

Berikut cara lapor diri PPDB Online 2024, dokumen dan tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Diumumkan Hari Ini

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor Diri 2024

Ada berkas-berkas yang harus diunggah saat melakukan lapor diri online, yakni:

  • Print out tanda bukti kelulusan PPDB.
  • Surat Keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal atau satuan pendidikan sebelumnya.
  • Scan dan fotokopi NISN.
  • Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Scan dan fotokopi KTP orang tua.
  • Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.
  • Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
  • Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
  • Fotokopi KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
  • Fotokopi piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
  • Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Mengisi g-form data siswa baru.

Baca Juga: Terbukti Curang Pakai KK Palsu, 6 Siswa di SMAN 5 Bandung Tak Lolos PPDB

Cara Lapor PPDB Online 2024 Semua Jalur

  • Siswa mengakses situs publik PPDB Online di masing-masing provinsi/kota/kabupaten, kemudian memilih jenjang dan jalur yang akan dituju
  • Pilih menu lapor diri.
  • Selanjutnya setelah memilih menu lapor diri, siswa akan menuju halaman formulir lapor diri.
  • Dan pada halaman ini siswa harus mengisi semua form yang kosong sesuai ketentuan. Lalu setelah form sudah di isi klik tombol lanjutkan warna hijau yang ada di pojok kananbawah.
  • Jika sudah melakukan proses isi Formulir Lapor Diri, Siswa akan masuk ke halaman cek ulang dan disini orang tua / wali dari siswa harus membaca pernyataan yang memiliki lima point dan setelah itu lakukan checklist yang berada di sebelah kanan nomor pernyataantersebut.
  • Lalu jika sudah mencheklist pernyataan, klik "lanjutkan".
  • Jika sudah melakukan cek ulang. Siswa akan beralih ke halaman cetak Bukti Lapor Diri.
  • Cara melakukan cetak bukti tersebut dengan menekan tombol berwarna hijau yangbertuliskan “Cetak Bukti Lapor Diri”.
  • Disini siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk melakukan cek hasil seleksi dari siswa tersebut.
  • Lalu jika siswa ingin melakukan cek status “lapor diri” caranya dengan menginputkan “Nomor Pendaftaran” di icon kaca pembesar yang berada dipojok kanan atas di menuawal situs.
  • Setelah itu isikan “No.Pendaftaran”, tekan lagi icon kaca pembesar berwarna hijau yang berada di kanan form.
  • Lalu yang terakhir lihat pada bagian bawah halaman untuk status lapor diri siswa.

Setelah lapor diri PPDB online, tidak ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x