Kompas TV pendidikan sekolah

PPDB Jambi 2024 untuk SMP Dibuka: Simak Persyaratan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 20:59 WIB
ppdb-jambi-2024-untuk-smp-dibuka-simak-persyaratan-cara-daftar-dan-jadwal-seleksi
PPDB Jambi (Sumber: Kemendikbud)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAMBI, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Jambi 2024 untuk jenjang SMP telah dibuka.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jambi 2024 di https://ppdb.jambikota.go.id/.

Adapun proses pendaftaran dimulai tanggal 25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pada PPDB Jambi 2024 jenjang SMP ini dibuka untuk 4 jalur pendaftaran, yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi.

Baca Juga: PPDB Online Brebes: Sulit Diakses, Orang Tua Siswa Kebingungan

Nantinya, pengumuman hasil seleksi PPDB Jambi 2024 jenjang SMP akan dilakukan pada 5 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah persyaratan untuk daftar PPDB Jambi 2024 jenjang SMP.

Jalur Zonasi

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Akta Kelahiran asli;
  3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  4. Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  6. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  7. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  8. Mengunggah/upload foto calon siswa di depan rumah (foto dilengkapi dengan titik koordinat).

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Akta Kelahiran asli;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas;
  6. Surat penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2023.

Jalur Prestasi

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Akta Kelahiran asli;
  3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  4. Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  6. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  7. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  8. Piagam/Sertifikat Asli Tahfizh Qur'an atau kejuaraan/lomba Sains, Seni, Olahraga, dan lainnya Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional.

Jalur Afirmasi (Keluarga kurang mampu dan Disabilitas)

  1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  2. Akta Kelahiran asli;
  3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  4. Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  6. Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  7. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  8. Mengunggah/upload salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH);
  9. Sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus, yang dibuktikan dengan:
  • Surat Keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;Surat Keterangan dari psikolog; dan atau
  • Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Baca Juga: 94 Calon Siswa di Bandung Dianulir Akibat Kecurangan di Sistem PPDB

Jadwal Seleksi PPDB Jambi 2024 Jenjang SMP

  • Pendaftaran: 25 - 30 Juni 2024 (24 jam - Online)
  • Seleksi: 25 - 30 Juni 2024 (24 jam - Online)
  • Pengumuman: 5 Juli 2024 pukul 08:00 WIB
  • Daftar Ulang: 8 - 9 Juli 2024
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 10 - 12 Juli 2024
  • Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): 15 Juli 2024

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x