Kompas TV pendidikan sekolah

Link dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Pemilihan Sekolah Dibuka Hari Ini

Kompas.tv - 24 Juni 2024, 10:51 WIB
link-dan-cara-daftar-ppdb-jakarta-2024-smp-dan-sma-jalur-zonasi-pemilihan-sekolah-dibuka-hari-ini
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA dibuka (Sumber: ppdb.jakarta.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka hari ini, Senin (24/6/2024).

Pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilakukan 24 - 26 Juni 2024 pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir.

Pada jalur zonasi calon siswa peserta didik baru (CPBD) akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, SMK  telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: SD Negeri di Palembang Hanya Punya 3 Siswa Baru, Terpaksa Perpanjang PPDB Secara Offline

Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024

  • Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain; Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); dan Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
  • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau Surat keterangan kehilangan
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang

Link dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi

1. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan ketentuan :

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.
  • Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran.
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi PIN/Token

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta;
  • Mengganti PIN/Token dengan password;
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, dilanjutkan dengan fase memilih sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Melakukan log in dengan cara input nomor peserta dan password;
  • Memilih sekolah tujuan;
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

5. Memantau Hasil Seleksi

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
  • Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

6. Lapor Diri Daring

  • Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  • Log in dengan cara input nomor peserta dan password;
  • Klik tombol Lapor Diri;
  • Mencetak tanda bukti lapor diri.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x