JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2024.
Program ini ditujukan untuk membantu siswa kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Bagi siswa penerima, kini saatnya untuk mengklaim bantuan hingga Rp1,8 juta melalui prosedur yang telah ditetapkan.
PIP diharapkan dapat meringankan beban siswa kurang mampu dalam menempuh pendidikan dan meningkatkan akses mereka terhadap pendidikan berkualitas.
Bagi siswa penerima bantuan PIP, diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya untuk keperluan pendidikan.
Bantuan PIP termin 2 ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu yang datanya berasal dari usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Update Link Cara Cek Khodam Online: Jadi Tren Hiburan di Media Sosial
Untuk dapat menerima bantuan, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan utama seperti memiliki surat keputusan (SK) nominasi 2024, telah melakukan aktivasi rekening, dan ditetapkan dalam SK pemberian.
Perlu diperhatikan bahwa bantuan Rp1,8 juta hanya diberikan kepada siswa SMA dan SMK. Sementara itu, bantuan PIP untuk siswa SD dan SMP berkisar antara Rp450.000 hingga Rp750.000.
Berikut panduan lengkap untuk mengklaim bantuan PIP termin 2 tahun 2024:
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BMKG: 12 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat pada 24-25 Juni 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.