Kompas TV pendidikan sekolah

Panduan Klaim Bantuan PIP Kemdikbud Juni 2024 untuk Siswa dan Cara Cek Pencairannya

Kompas.tv - 19 Juni 2024, 10:15 WIB
panduan-klaim-bantuan-pip-kemdikbud-juni-2024-untuk-siswa-dan-cara-cek-pencairannya
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Bantuan dana PIP telah memasuki termin 2 tahun 2024. Siswa penerima dapat segera mengklaim bantuan sebesar Rp1,8 juta melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman pip.kemdikbud.go.id.

Pencairan bantuan PIP termin 2 ini ditujukan bagi siswa kurang mampu yang datanya bersumber dari usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Persyaratan utama untuk menerima bantuan adalah memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi 2024, melakukan aktivasi rekening, dan ditetapkan dalam SK Pemberian.

Berikut panduan lengkap cara mengklaim bantuan PIP termin 2 tahun 2024:

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2024, Cek Hasil Nilaimu di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

  1. Login ke laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK.
  2. Pastikan nama siswa tercantum dalam SK Nominasi 2024.
  3. Lakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank rekanan, yaitu BRI untuk siswa SD dan SMP, BNI untuk siswa SMA, atau BSI khusus untuk siswa di Aceh.
  4. Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan dengan membawa surat pengantar dari sekolah, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran/Akta Kelahiran.
  5. Setelah aktivasi rekening, ubah SK Nominasi menjadi SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
  6. Jika status pada laman menunjukkan "Dana Sudah Masuk", siswa dapat segera mengklaim bantuan Rp1,8 juta melalui rekening SimPel yang telah diaktivasi.

Perlu diperhatikan bantuan Rp1,8 juta hanya diberikan kepada siswa jenjang SMA dan SMK. Untuk siswa SD dan SMP, besaran bantuan PIP berkisar antara Rp450.000 hingga Rp750.000.

Dengan adanya bantuan PIP ini, diharapkan dapat meringankan beban siswa kurang mampu dalam menempuh pendidikan dan meningkatkan akses mereka terhadap pendidikan yang berkualitas.

Kemendikbud menyatakan terus berupaya untuk menjamin keberlangsungan program ini demi masa depan generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan dan Pencairan PIP 2024 Pakai SiPintar Kemdikbud



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x