JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Bantuan dana PIP telah memasuki termin 2 tahun 2024. Siswa penerima dapat segera mengklaim bantuan sebesar Rp1,8 juta melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman pip.kemdikbud.go.id.
Pencairan bantuan PIP termin 2 ini ditujukan bagi siswa kurang mampu yang datanya bersumber dari usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Persyaratan utama untuk menerima bantuan adalah memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi 2024, melakukan aktivasi rekening, dan ditetapkan dalam SK Pemberian.
Berikut panduan lengkap cara mengklaim bantuan PIP termin 2 tahun 2024:
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2024, Cek Hasil Nilaimu di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Perlu diperhatikan bantuan Rp1,8 juta hanya diberikan kepada siswa jenjang SMA dan SMK. Untuk siswa SD dan SMP, besaran bantuan PIP berkisar antara Rp450.000 hingga Rp750.000.
Dengan adanya bantuan PIP ini, diharapkan dapat meringankan beban siswa kurang mampu dalam menempuh pendidikan dan meningkatkan akses mereka terhadap pendidikan yang berkualitas.
Kemendikbud menyatakan terus berupaya untuk menjamin keberlangsungan program ini demi masa depan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan dan Pencairan PIP 2024 Pakai SiPintar Kemdikbud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.