Kompas TV pendidikan kampus

UKT 2024 Batal Naik, Bagaimana Nasib Maba yang Terlanjur Mengundurkan Diri? Ini Kata Nadiem

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 13:54 WIB
ukt-2024-batal-naik-bagaimana-nasib-maba-yang-terlanjur-mengundurkan-diri-ini-kata-nadiem
Ilustrasi. UKT PTN batal naik. (Sumber: scholarsofficial)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta pihak kampus  ”jemput bola” ke calon mahasiswa baru (maba) yang sudah terlanjur mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini menyusul adanya pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi mahasiswa baru tahun 2024 di perguruan tinggi negeri (PTN).

”PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi. Saya berharap calon mahasiswa baru agar diberi tahu mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Nadiem dalam pernyataan pers tertulis di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Nadiem juga meminta agar calon mahasiswa yang sudah membayar kelebihan pembayaran UKT juga dikembalikan atau diperhitungkan untuk semester berikutnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini: Akan Dievaluasi Ulang

”Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan iuran pengembangan institusi (IPI), dan detail teknisnya akan disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam surat dirjen yang akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” ujar Nadiem

Sebelumnya, pembatalan kenaikan UKT mahasiswa baru di PTN tahun ini diumumkan seusai Mendikbudristek Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nadiem menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah  mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari mahasiswa, keluarga mahasiswa, perguruan tinggi, universitas, rektorat, hingga masyarakat. 

Selain itu, ia juga mengkaji angka-angka peningkatan UKT dari PTN. Nadiem menilai, beberapa angka peningkatan UKT dari PTN cukup mencemaskan.

Baca Juga: Begini Perbandingan Kenaikan hingga Perbedaan Persentase Kelompok UKT Tahun 2023 dan 2024

"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," ujar Nadeim. 

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait kenaikan UKT di universitas masing-masing. Kemungkinan besar, kenaikan UKT ini baru akan direalisasikan pada tahun 2025.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x