JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Senin (27/5/2024) ini PPDB DKI Jakarta menjadwalkan calon peserta didik baru (CPDB) untuk SMP mengajukan akun dan verifikasi kartu keluarga.
CPDB yang bisa mengikuti PPDB 2024/2025 pada SMPN adalah yang berdomisili atau tinggal di Jakarta dan tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil paling lama 10 Juni 2023.
Bagi Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili maka KK bisa dipakai.
Dengan catatan KK yang telah diverifikasi oleh tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
Baca Juga: Referensi PPDB 2024, Simak Daftar 40 SMP Negeri Berakreditasi A di Jakarta
CPDB yang bisa mengikuti PPDB 2024 adalah yang terdaftar di sekolah negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.
Supaya tidak terjadi kesalahan, perhatikan pula alur mengajukan akun untuk PPDB Jakarta jenjang SMP.
Selain itu, simak alur pendaftaran PPDB Jakarta 2024 berikut ini :
1. Pengajuan Akun
Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan sebagai berikut:
2. Cek Status Pengajuan Akun dan KK
Calon peserta didik baru dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
Baca Juga: Simak, Berikut Link dan Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024
3. Aktivasi PIN/Token
Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah memiliki PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.