JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Abdul Haris meluruskan ihwal pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyatakan kuliah adalah kebutuhan tersier.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap berkomitmen kalau pendidikan tinggi adalah sebuah kebutuhan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Catatan terkait dengan tersier, kami juga memahami bahwa, ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama," kata Abdul Haris di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Di Depan Nadiem, Politikus Gerindra Kritik Anak Buahnya yang Sebut Kuliah Kebutuhan Tersier
Menurut dia, dengan berkomitmen terhadap pemenuhan pendidikan, akan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045.
"Sehingga kita bisa terus meningkatkan dari sisi sumber daya manusia Indonesia ke depan, dan juga untuk terus meningkatkan dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita bisa menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia maju, Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengkritik pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyatakan kuliah adalah kebutuhan tersier.
Dia meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mengevaluasi kinerja anak buahnya tersebut.
"Yang pertama tentu saja saya sampaikan sangat tidak setuju bahwa pendidikan tinggi itu dianggap urusan tersier apalagi menyampaikan adalah pejabat dari kementerian Dikti ini saya kira sangat kurang mendidik bagi masyarakat," kata Nuroji dalam rapat kerja dengan Nadiem di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pernyataan tersebut seolah-olah menempuh pendidikan tinggi hanya untuk orang yang mampu.
"Seolah-olah kuliah itu tidak penting bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat sampai dipublikasikan ini. Saya rasa perlu dikoreksi saya melihat yang menyatakan tidak hadir ini kenapa ini?" katanya.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang saja telah mengatur kalau pendidikan itu harus mendapatkan alokasi sebesar 20 persen.
Oleh sebab itu, seluruh warga berhak melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama
"Kita tau ada undang-undang dasar kita menegaskan bahwa negara wajib tentang pendidikan bahkan (APBN) memberikan mandatory spending 20%. Ini sebetulnya kita perjuangkan supaya SDM kita masyarakat kita lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya," ujar Nuroji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.