Kompas TV pendidikan kampus

Anggota Komisi X Bongkar Penyebab Kenaikan UKT di Universitas Negeri

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 17:44 WIB
anggota-komisi-x-bongkar-penyebab-kenaikan-ukt-di-universitas-negeri
Ilustrasi: Massa mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berdemo di depan Gedung Rektorat Unsoed, Purwokert, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2024). Mereka memprotes melonjaknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2024 ini. (Sumber: TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni menjelaskan, alasan uang kuliah tunggal atau UKT menjadi naik di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). 

Ia menyebut, Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN) membuat UKT naik di beberapa universitas. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: [FULL] Komisi X DPR Cecar Mendikbud Nadiem soal Kenaikan UKT

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan. Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepengetahuan dan persetujuan kementerian," kata Zamroni.

Oleh Sebab itu, Zamroni meminta agar revisi Permendikbud 2/2024 ini menjadi satu di antara kesimpulan rapat tersebut.

Dia mendesak agar ada tenggat waktu pihak Kemendikbud Ristek merevisi aturan yang dinilai jadi penyebab naiknya UKT yang tak rasional.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru," ujarnya.

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," katanya.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di universitas negeri. 

Hal ini ia katakan saat rapat bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024). 

"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," kata Nadiem. 

Nadiem pun meminta kepada seluruh kampus untuk meninjau kembali kenaikan UKT yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Lama

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x