JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 dibuka pada akhir Mei hingga Juni 2024.
PPDB 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adapun tiap jalur menggunakan syarat yang berbeda-beda.
Terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Lalu bagaimana cara dan syarat mendaftar jalur PPDB 2024 lewat jalur prestasi?
Bagi peserta didik yang ingin memasuki jalur prestasi, berikut syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi baik SD, SMP, SMA.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30 persen dari total kuota/daya tampung.
Jalur prestasi bidang akademik (60 persen dari 30 persen kuota sekolah)
Jalur ini ditentukan dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Shin Tae-yong Berusaha Pulihkan Kondisi Fisik Pemain Timnas U-23 Jelang Lawan Guinea
Cara daftar:
Jalur prestasi non akademik (40% dari 30 % kuota sekolah)
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.