JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024 yang mencakup tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan segera diumumkan.
Para orangtua perlu memperhatikan kriteria usia yang ditetapkan sebagai salah satu syarat utama dalam proses penerimaan.
Kriteria ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021, berkaitan dengan PPDB.
Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 dibuka mulai pada Akhir Mei hingga Juni 2024.
Terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki, di antaranya adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Berikut rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar PPDB 2024.
Baca Juga: Dibuka Bulan Ini, Berikut Daftar 5 Sekolah Kedinasan 2024 dengan Kuota Formasi Terbanyak
Batas Usia Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024
TK Kelompok A dan B
SD Kelas 1
SMP Kelas 7
SMA/SMK Kelas 10
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
Pengecualian usia bisa diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus, seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkap dan Jalurnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.