JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebentar lagi akan dibuka.
Salah satu persyaratan penting yang harus diperhatikan orangtua adalah batas usia minimal dan maksimal calon siswa baru.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal dan Cara Beli Tiket Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Orang tua dan calon peserta didik harus memperhatikan syarat usia ini agar tidak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Jakarta, Medan dan Makassar Masuk Daftar Smart City Terbaik di Dunia Versi IMD SCI 2024
Perhatikan pula jadwal dan jalur pendaftaran PPDB 2024 yang akan dibuka, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.
Berikut rincian batas usia calon peserta didik baru di setiap jenjang pendidikan saat mendaftar PPDB 2024.
TK Kelompok A dan B
SD Kelas 1
Baca Juga: Kalender Jawa Mei 2024 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah, Ini Link PDF-nya
SMP Kelas 7
SMA/SMK Kelas 10
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Ditutup Hari Ini, Cek Syarat Lolos dan Raih Insentif Rp4,2 Juta
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
Pengecualian usia bisa diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus, seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.