JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 dibuka untuk siswa SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Jadwal Jam Operasional KJP Pasar Jaya 2024, Ini Cara Daftar Antrian untuk Dapat Sembako Murah
Agar distribusi KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya:
Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal
pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan:
Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dikoordinir oleh Kepala Sekolah. Setelah mendaftar akan ada tahapan verifikasi sekolah.
Adapun nantinya siswa penerima KJP Plus Tahap I akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:
1. SD/MI
Besaran dana Rp 250.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.