JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membagikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang meliputi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau berisiko kemiskinan.
Kemdikbud meluncurkan sistem pengecekan online yang memungkinkan siswa memantau status pencairan dana bantuan PIP tahun 2024. Sistem ini dikelola melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Dibuka? Ini Penjelasannya
Melalui platform digital ini, sekitar 18,5 juta siswa penerima PIP dapat mengakses informasi terkini mengenai proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP mereka. Penerima manfaat PIP meliputi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau berisiko kemiskinan.
Total alokasi dana untuk program PIP pada tahun 2024 mencapai Rp13,4 triliun. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Secara Online SD, SMP, SMA, Pakai HP Klik pip.kemdikbud.go.id
Untuk mengakses sistem pengecekan online ini, siswa dapat mengunjungi website resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Duduk Perkara Seragam Sekolah Bakal Ganti Usai Lebaran: Bermula dari Hoax, Nadiem Sebut Tak Berubah
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, siswa akan dapat melihat informasi terkini mengenai status pencairan dana bantuan PIP mereka.
Program PIP tidak hanya terbuka bagi pemegang KIP, tetapi juga bagi siswa dari berbagai latar belakang khusus, termasuk yang terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.
Baca Juga: Update Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2023, 656.390 Siswa Terima Bantuan
Dengan adanya sistem pengecekan online ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan siswa penerima PIP dalam memantau status pencairan dana bantuan.
Peserta Didik pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.