JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional yang digunakan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Penetapan tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 12 Tahun 2024 yang telah dikeluarkan.
"Permendikbudristek ini memberikan kepastian arah kebijakan. Dan kepastian itu kita dapatkan setelah sudah melakukan evaluasi selama 3 tahun terakhir," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Nadiem menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka diperlukan dalam pendidikan Indonesia saat ini karena tujuannya adalah untuk mengembangkan kompetensi praktis yang dibutuhkan saat siswa meninggalkan sistem pendidikan, bukan sekadar menghafal materi dan diuji.
"Kunci daripada keberhasilan Kurikulum Merdeka adalah menjadikan pembelajar sepanjang hayat. Itu adalah kunci objektif utama kita," tutur dia.
Nadiem menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka merupakan salah satu instrumen kunci dalam melakukan transformasi pendidikan, di mana guru dapat lebih fleksibel menggunakan berbagai alat pembelajaran yang pada akhirnya dapat dinilai melalui Asesmen Nasional (AN).
Selain itu, Kurikulum Merdeka juga merupakan bagian yang integral dalam proses pendidikan yang berkelanjutan.
"Jadi semuanya nyambung. Kurikulum Merdeka itu nyambung dengan proses refleksi yang didapatkan dari lapor pendidikan yang keluar dari AN," jelas Nadiem.
Dia menjelaskan bahwa terdapat tiga esensi penting yang tercakup dalam Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Panduan Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Via HP Klik pip.kemdikbud.go.id
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.