Kompas TV pendidikan sekolah

Panduan Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud Maret 2024 di pip.kemdikbud.go.id SD, SMP, SMA

Kompas.tv - 15 Maret 2024, 12:05 WIB
panduan-cek-penerima-bantuan-pip-kemdikbud-maret-2024-di-pip-kemdikbud-go-id-sd-smp-sma
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) kembali mengimplementasikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024.

Program ini memiliki tujuan utama untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan menurunkan angka putus sekolah, membuka jalan bagi setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa hambatan finansial.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP SiPintar lewat HP Maret 2024 Online di pip.kemdikbud.go.id

Cara Cek Penerima PIP 2024

Kemdikbud menyediakan sebuah sistem yang memudahkan siswa dan orang tua untuk mengecek status penerimaan bantuan.

  1. Bukasitus resmi PIP, pip.kemdikbud.go.id.
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Pencairan Program PIP Enterprise 2024 di pip.kemdikbud.go.id

Rincian Bantuan Finansial PIP

Program Indonesia Pintar 2024 menyediakan bantuan finansial yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:

  1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
  2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
  3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Baca Juga: Kapan Dana PIP Kemdikbud 2024 Bisa Dicairkan untuk Anak SD, SMP, dan SMA/SMK Maret?

Kriteria Penerima Bantuan PIP Enterprise 

Untuk menjadi penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar, siswa harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, antara lain:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Berikut Cara Cek Nama Penerima PIP Enterprise Maret 2024 di pip.kemdikbud.go.id


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x