JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, berbagai tantangan administratif mengemuka, memperlambat proses pencairan dana bantuan kepada mahasiswa.
Penanggung jawab program KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Muni Ika, mengidentifikasi lima faktor utama yang berkontribusi pada keterlambatan ini, dengan tidak terdatanya mahasiswa penerima KIP Kuliah di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai penyebab utama.
Baca Juga: Seorang Mahasiswi di Gorontalo Diteror Sang Mantan Kekasih Dengan Ratusan Paket Fiktif
Berikut lima faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana KIP Kuliah.
Pertama, banyak perguruan tinggi belum melakukan pendataan mahasiswanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, menyebabkan ketidakmungkinan pencairan dana karena data mahasiswa tidak tersedia.
Kedua, perguruan tinggi perlu membuat kertas kerja perhitungan rata-rata biaya pendidikan sebelum menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai regulasi.
Baca Juga: Polo Meninggal Dunia, Begini Awal Mula Nama Polo Srimulat yang Diambil dari Nama Dewa
Ketiga, program studi yang tidak terakreditasi baik karena masa akreditasi kedaluwarsa atau dalam proses re-akreditasi, termasuk prodi baru atau yang sedang upgrading, mempengaruhi penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Keempat, beberapa perguruan tinggi swasta yang merger, berubah bentuk, atau ditutup membutuhkan waktu untuk proses migrasi, mempengaruhi pembuatan rekening karena data NIK tidak valid.
Kelima, keterlambatan data calon penerima bantuan di DAPODIK juga menjadi salah satu penyebab.
"Terakhir, calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa ongoing dan pengganti belum terdata di Dapodik," ucap Muni dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: PPAT Jatim Harus Lapor BHP Surabaya Bila Akan Terbitkan AJB Anak di Bawah Umur
Tim Teknis KIP Kuliah di Puslapdik, Sony Hartono Wijaya, menekankan pentingnya koordinasi antara operator PDDikti dan operator KIP Kuliah di perguruan tinggi.
Pemadanan data antara SIM KIP Kuliah dan PDDikti mencakup beberapa komponen penting seperti status keaktifan mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), dan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa (AKM). Kelengkapan dan validasi data ini menjadi kunci percepatan pencairan dana KIP Kuliah.
"Koordinasi itu penting sekali karena percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai Tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti," kata Sony.
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.