JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), merupakan sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi siswa-siswi di Indonesia.
Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada pelajar dari tingkat SD hingga SMA, termasuk SMK, dalam bentuk bantuan finansial yang bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam hal pendidikan karena keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: Kata Jokowi soal Perolehan Suara PSI Belum Tembus 4 Persen
Untuk mendapatkan bantuan ini, siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai alternatif pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan dengan menyertakan KKS yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SKTM dari RT/RW setempat.
Baca Juga: Melihat 10 Provinsi Penghasil Beras Terbanyak di Indonesia | SINAU
Siswa Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A, misalnya, menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B mendapat bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
Jumlah bantuan siswa SMA telah ditingkatkan menjadi Rp1,8 juta dari sebelumnya cuma Rp1 juta.
Baca Juga: Pemerintah Papua Barat Daya Masih Prioritaskan Tiga Program Khusus Tahun 2024
Baca Juga: Belum Disahkan KPU Komposisi Menteri Prabowo-Gibran Sudah Beredar, Ini Nama-nama yang Masuk
Penerima bantuan PIP diharuskan mengaktifkan rekening SimPel di Bank BRI (untuk SD dan SMP), BNI (untuk SMA dan SMK), atau BSI (khusus untuk wilayah Aceh).
Proses aktivasi membutuhkan surat keterangan aktivasi dari sekolah dan identitas seperti KTP atau kartu pelajar.
Setelah mengisi formulir yang diberikan, rekening SimPel PIP akan aktif dan siap digunakan.
Program Indonesia Pintar adalah langkah konkrit pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.