JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka mendukung pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengambil langkah strategis dengan mengumumkan peningkatan bantuan finansial dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejak awal 2024, terdapat penyesuaian signifikan pada bantuan yang diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), di mana jumlah bantuan ditingkatkan menjadi Rp1,8 juta per siswa, dari alokasi sebelumnya yang berjumlah Rp1 juta.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Demak Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 pada 24 Februari
Inisiatif ini bertujuan untuk lebih memotivasi siswa dalam meraih prestasi yang lebih tinggi, sekaligus mempersiapkan generasi yang terdidik dan kompeten, siap menghadapi tantangan masa depan Indonesia.
Diharapkan, dengan adanya peningkatan bantuan ini, lebih banyak siswa akan terinspirasi untuk menggapai cita-cita mereka dengan dukungan finansial yang memadai.
Baca Juga: Tanggal Berapa Presiden-Wakil Presiden Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik?
Untuk mengecek penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024, berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2024
Program Indonesia Pintar merinci besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Baca Juga: Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Tak Tentukan Pemenang Pilpres 2024
Kemendikbud Ristek telah memudahkan proses pengecekan status penerimaan bantuan PIP melalui penggunaan platform online.
Dengan mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud, siswa dan orang tua dapat mengakses informasi penerimaan bantuan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Pembagian Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan, Cek Penerima Pakai Data KTP di Cek Bansos Kemensos
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang dirancang untuk mendukung siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.
Ini termasuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga miskin atau rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim/piatu, siswa yang terkena dampak bencana alam, atau memiliki kondisi khusus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.