JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang mulanya ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2023, kini diperluas hingga 31 Januari 2024.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Enterprise Kemdikbud, SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Tahun
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim juga mengumumkan peningkatan signifikan pada nilai bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa SMA dan SMK.
Pada tahun 2024, nilai bantuan akan meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per siswa.
“Peningkatan satuan bantuan yang semula Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta untuk pelajar SMA dan SMK,” kata Nadiem dikutip dari Antara, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Cara Cek Data Mahasiswa, Universitas, Dosen di PDDikti via HP, Klik pddikti.kemdikbud.go.id
Pentingnya Program Indonesia Pintar dalam mendukung pendidikan siswa menjadikan proses pengecekan status penerimaan krusial. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2024 Diperpanjang, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial Kemdikbud 2024
Nominal bantuan Program Indonesia Pintar bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id
Kriteria untuk penerima Program Indonesia Pintar meliputi:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.