Kompas TV pendidikan sekolah

Bantuan PIP Dinaikkan Jadi Rp1,8 Juta per Tahun, Aktivasi Rekening Diperpanjang, Simak Cara Ceknya

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 10:00 WIB
bantuan-pip-dinaikkan-jadi-rp1-8-juta-per-tahun-aktivasi-rekening-diperpanjang-simak-cara-ceknya
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP).

Tenggat yang semula ditetapkan hingga 31 Desember 2023 kini diperpanjang hingga 31 Januari 2024. Langkah ini bertujuan memberikan peluang lebih luas bagi siswa dalam memastikan status penerimaan mereka dalam program ini.

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2024 Diperpanjang, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial Kemdikbud 2024

Selain itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim juga mengumumkan adanya peningkatan nilai bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK.

Pada tahun 2024, bantuan yang sebelumnya Rp1 juta per orang akan meningkat menjadi Rp1,8 juta.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

“Peningkatan satuan bantuan yang semula Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta untuk pelajar SMA dan SMK,” kata Nadiem dikutip dari Antara, Selasa (23/1).

Mengingat pentingnya Program Indonesia Pintar dalam mendukung pendidikan siswa, pemeriksaan status penerimaan menjadi langkah krusial.

Puslapdik Kemendikbudristek menyebutkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia diharapkan menerima manfaat dari program ini.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024

Langkah-Langkah Mengecek Status Penerimaan PIP Melalui SIPINTAR Enterprise

Untuk mengecek status penerimaan PIP, siswa dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi situs PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih bagian 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lengkapi proses verifikasi 'Captcha'.
  5. Klik 'Cek Penerima PIP' untuk melihat hasilnya.

Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

Nominal bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A menerima Rp 450.000 per tahun, SMP/SMPLB/Paket B Rp 750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp 1.800.000 per tahun.

Kriteria Penerima PIP

Adapun kriteria penerima umumnya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Selain itu, kategori lainnya yang termasuk adalah:

  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out).
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau berada dalam kondisi sosial tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Siapa Saja Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id 2024




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x