JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi Rabu, 31 Januari 2024.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi siswa yang belum memastikan status penerimaan mereka untuk mengambil langkah proaktif.
"Halo, Sobat PIP Batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," tulis pihak Puslapdik Dikbud dalam unggahan media sosialnya.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id
Pemeriksaan status penerimaan dalam Program Indonesia Pintar sangat penting untuk memastikan apakah siswa berhak menerima bantuan dari program ini.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyatakan, pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia akan menjadi penerima manfaat PIP.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024
Untuk mengecek status penerimaan PIP, berikut adalah langkah-langkah sederhana:
Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id
Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi tergantung jenjang pendidikan mereka:
Penerima PIP umumnya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, kategori lainnya yang termasuk adalah:
Baca Juga: Cek Siswa Penerima dan Syarat Mendapatkan PIP Kemdikbud, Bantuan SD, SMP, SMA sampai Rp1 Juta
Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 adalah langkah pemerintah dalam mendukung pendidikan siswa di Indonesia.
Dengan bantuan finansial yang disediakan, program ini membuka jalan bagi jutaan siswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan meraih masa depan yang lebih cerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.