Kompas TV pendidikan kampus

Guru Besar UIN Jakarta: Politik Primordial Masih Mungkin Terjadi, Perlu Dialog Dialektis

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 01:00 WIB
guru-besar-uin-jakarta-politik-primordial-masih-mungkin-terjadi-perlu-dialog-dialektis
Guru Besar UIN Jakarta Prof. J.M. Muslimin, M.A., Ph.D  (Sumber:Humas UIN Jakarta)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Politik primordial di Indonesia masih berpotensi muncul di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan produk legislasi syariah yang beririsan dengan aspek keindonesiaan dan kemodernan cenderung membuka tafsir ambigu.

Karena itu dibutuhkan pengujian ulang terhadap literasi klasik dipadukan dengan dialog dialektis. 

Demikian disampaikan Prof. J.M. Muslimin, M.A., Ph.D dalam pidato pengukuhan guru besar bidang politik hukum Islam di UIN Syarif Hidayatullah dengan judul “Siyasah Syar’iyah Dialektis: Refleksi Pergumulan Ruang Publik dan Deideologisasi Hukum Islam Indonesia” di Auditorium Prof. Dr. Harun Nasution, UIN Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Lulusan Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur ini membeberkan potensi perdebatan politik primordial yang ekstrem terbuka terjadi dalam praktik politik di Indonesia.

“Perdebatan politik primordial yang lebih fundamental dari adu wacana panas seperti saat Pilkada DKI Jakarta, sangat mungkin terjadi,” ujar lulusan Universitas Leiden, Belanda, dan Universitas Hamburg, Jerman itu.

Dia beralasan, potensi tersebut muncul lantaran produk legislasi syariah beririsan dengan aspek keindonesiaan dan modern yang cenderung membuka tafsir yang kabur termasuk terhadap tafsir tekstual syariah.

Dia menyebutkan kesepakatan awal tentang relasi syariah dan negara yang mewujud melalui Pancasila sebagai dasar negara, dalam batas tertentu bersifat modus vivendi.  

“Jadi dalam batas tertentu, Pancasila bersifat penyelesaian taktis di atas permukaan atau modus vivendi, yang  diikuti oleh produk regulasi lainnya,” ungkap Ketua Program Studi Program Doktor Pengkajian Islam di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta itu. 

Baca Juga: Khotbah Iduladha Guru Besar UIN Jakarta di Masjid At-Tin: Jaga Harmoni Sambut Pesta Demokrasi

Atas kondisi tersebut, JM Muslimin berpendapat dialektika ekstrem yang dipicu interpretasi regulasi yang berbasis kesyariahan di ruang publik berpotensi terjadi. Karena itu, ia menyebutkan pengujian kembali terhadap literasi klasik dalam perspektif Al-Qardhowi dan konsep dialog dialektis perspektif Habermas dapat menjadi jembatan kogniitf yang dapat memperkaya  perspektif seraya  mencari solusi yang berkelanjutan.  

“Langkah tersebut dipadukan dengan menguraikan  persoalan yuridis, filosofis dan sosiologis, dengan mengacu kepada nilai-nilai keadaban sipil (deideologisasi) tanpa meninggalkan jiwa relijiusitas,” katanya.  

JM Muslimin mengutip pandangan Yusuf Al-Qardhawi yang menyebutkan khazanah peradaban Islam seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra bukanlah sesuatu yang tidak bisa salah. Karena itu, upaya kritik, pengakjian ulang, diskusi, penilaian kualitas atas baik dan buruknya harus senantiasa dilakukan.

“Sikap yang seharusnya kita lakukan adalah berupaya menghidupkannya kembali khazanah ini dan menyajikannya dengan metode dan mekanisme kontemporer, serta menyesuaikannya dengan tepat,” kata JM Mengutip pandangan Qardhawi.  

Baca Juga: Rektor UIN Jakarta Terima Hasil Verifikasi Berkas 17 Bakal Calon Rektor Baru

Adapun pandangan “Dialog-Dialektis”, JM Muslimin mengutip gagasan Jurgen Habermas yang menyerukan terjadinya penafisran hubungan antara iman dan pengetahuan dari perspektif masing-masing yang membuka peluang salong memahami dalam koeksistensi reflektif dan kerjasama yang tercerahkan.

“Mereka tidak boleh secara apriori mengesampingkan kemungkinan untuk menemukan konten semantik dalam pernyataan-pernyataan keagamaan sebagai sesama warga negara, bahkan mungkin dalam intuisi tersembunyi mereka sendiri, yang dapat diterjemahkan dan dimasukkan ke dalam argumen publik,” sebut JM Muslimin mengutip pandangan Jurgen Habermas. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x