Kompas TV pendidikan sekolah

Bantuan Pendidikan dari Program Indonesia Pintar, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat hingga Rp1 Juta

Kompas.tv - 22 November 2023, 12:00 WIB
bantuan-pendidikan-dari-program-indonesia-pintar-siswa-sd-hingga-sma-bisa-dapat-hingga-rp1-juta
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya strategis dalam mendukung pendidikan di Indonesia.

Program ini dirancang untuk meringankan beban keuangan keluarga dan mengurangi angka putus sekolah dengan menyediakan bantuan finansial bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH 2023 Capai 98,2 Persen, Buruan Cek Penerima dan Rekening!

Tujuan Program Indonesia Pintar

Sebagaimana dilansir dari situs resmi PIP, bantuan ini bertujuan untuk sebagai berikut ini.

  1. Mengurangi beban finansial keluarga.
  2. Meningkatkan akses terhadap pendidikan berkualitas.
  3. Menurunkan angka putus sekolah.

Melalui inisiatif ini, pemerintah berusaha membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Info Jadwal Pencairan Bansos Baru BLT EL Nino 2023, Cair Langsung Rp400 Ribu!

Cara Cek Penerima Bantuan PIP

Untuk mengecek status penerimaan bantuan PIP Anda bisa menggunakan ponsel atau HP dan membuka browser. Caranya cukup mudah, tinggal mengklik situs resmi PIP.

  1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Lengkapi proses verifikasi keamanan.
  4. Klik "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui status penerimaan.

Baca Juga: Informasi Bansos BPNT 2023, Simak Siapa Saja Penerima dan Tanda Uang Masuk Rekening!

Rincian Bantuan Finansial PIP

Bantuan finansial PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Tertinggi yang menerima adalah SMA/sederajat dengan Rp1 juta per tahun.

  1. SD/Sederajat: Rp450 ribu per tahun, dengan pembagian khusus untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil sebesar Rp225 ribu.
  2. SMP/Sederajat: Rp750 ribu per tahun, dengan siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil menerima Rp375 ribu.
  3. SMA/Sederajat: Rp1 juta per tahun, dengan siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil menerima Rp500 ribu.

Setiap jenjang memiliki pembagian khusus tergantung semester dan kelas siswa.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH 2023 Sudah Dilakukan, Uang Sudah Masuk Rekening, Ini Daftar Penerimanya!


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x