Kompas TV pendidikan beasiswa

Inilah Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Mahasiswa Wajib Tahu

Kompas.tv - 6 November 2023, 23:27 WIB
inilah-penyebab-kip-kuliah-dicabut-mahasiswa-wajib-tahu
Ilustrasi beasiswa. (Sumber: scholarsofficial)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah inisiatif pemerintah untuk membantu mahasiswa dalam kebutuhan pendidikannya. 

Salah satu persyaratan untuk menjadi penerima KIP Kuliah adalah status mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah atau rentan miskin. 

Bantuan yang diberikan dalam skema KIP Kuliah mencakup pemberian uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan peningkatan peluang belajar. 

Para penerima berhak menerima dukungan finansial untuk biaya kuliah selama periode studi antara 2 hingga 8 semester.

Tergantung pada jenjang pendidikan dan dana tersebut langsung disalurkan ke institusi pendidikan yang bersangkutan. 

Baca Juga: BSI Buka Beasiswa Mahasiswa Semester 7, Ada Banyak Benefit

Meskipun demikian, KIP Kuliah dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan apabila penerima melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek menyatakan, para mahasiswa yang menerima KIP Kuliah memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dalam memenuhi biaya hidup selama masa perkuliahan. 

Bantuan tersebut akan dicairkan setiap enam bulan sekali.

Namun, penerima KIP Kuliah disarankan untuk berhati-hati karena ada kemungkinan nama mereka dihapus dari daftar penerima. 

"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," ujar Muni Ika dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

"Penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," tambahnya. 

Muni Ika menyampaikan beberapa faktor yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah. Berikut adalah ketentuannya:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x