JAKARTA, KOMPAS.TV - Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yakni CPNS 2023 dan PPPK dijadwalkan akan mulai diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai hari ini, Sabtu (16/9/2023).
Adapun pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan serentak mulai besok,17 September hingga 6 Oktober 2023.
Menjelang pembukaan CPNS 2023 ini, ada salah satu pertanyaan yang muncul yakni apakah mereka yang sudah lulus PPPK boleh mendaftar CPNS?
Hal ini sebenarnya sudah sempat disinggung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.
Menurut Satya, PPPK boleh mendaftar CPNS 2023 asal mengajukan pemberhentian terlebih dahulu.
Baca Juga: Update Terbaru Kementerian, Instansi Pusat dan Daerah yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya pada 2 Januari 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Sebagai informasi, Kementerian PANRB tahun ini menyediakan 572.496 formasi CASN 2023 pusat dan daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 17 September 2023
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.