JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa-siswi di Indonesia memiliki kesempatan emas untuk meningkatkan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Bantuan ini mencakup pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA.
Namun, agar bisa menerima bantuan ini, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti.
Jika seorang siswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), ada opsi lain untuk mendaftar, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Nama Siswa SD-SMP yang Dapat Bantuan PIP Kemdikbud September, Login di pip.kemdikbud.go.id
Untuk ini, siswa harus mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan dengan KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika tidak memiliki KKS, siswa dapat mengajukan SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Misalnya, siswa SD menerima antara Rp 225.000 hingga Rp 450.000 tergantung kelasnya.
Sementara siswa SMP bisa mendapatkan hingga Rp 750.000. Siswa SMA dan SMK bisa menerima bantuan hingga Rp 1.000.000.
Baca Juga: Cara Cek Nama Siswa yang Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2023 di SiPintar pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud September untuk SD, SMP, SMK/SMK di pip.kemdikbud.go.id
Dengan Program Indonesia Pintar, siswa di seluruh Indonesia dapat mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pendidikan mereka.
Baca Juga: Cek Data Siswa Penerima Beasiswa PIP di pip.kemdikbud.go.id, September Sudah Cair?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.