JAKARTA, KOMPAS TV - Pengajuan perpanjang SIM adalah proses memperbarui masa berlaku izin mengemudi pengendara (SIM). Proses tersebut dilakukan ketika masa berlaku SIM akan segera habis agar dokumen berkendara diperbarui dan tetap aktif.
Semakin berkembangnya teknologi, kini kamu tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM, karena melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, kamu dapat melakukan perpanjangan SIM dan SIM yang sudah jadi dapat dikirim ke rumahmu.
Dikutip dari Digital Korlantas, berikut ini adalah cara-cara memperpanjang SIM Online dengan mudah.
Pastikan dokumen yang disubmit lengkap dan tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan SATPAS.
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumahmu.
Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih
Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Ditilang Maksimal Rp500 Ribu Hari Ini
Selain melalui online, proses perpanjangan SIM bisa juga dengan mendatangi SATPAS..
Butuh waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, namun jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman).
Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses besok hari. Lakukan pengecekan status transaksimu secara berkala di aplikasi, serta pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Sumber : Digital Korlantas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.