JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 telah disalurkan sejak tanggal 4 Agustus 2023. Program ini memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak mengalami putus sekolah dan mendorong kelanjutan pendidikan.
Artikel ini akan membahas informasi penting mengenai penyaluran bantuan PIP Tahap 2, cara cek penerima, dan besaran bantuan yang disediakan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Uswatun Hasanah mengatakan proses pencairan bantuan tahap kedua PIP telah dilakukan pada 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Cara Cek NISN Pakai Nama secara Online, Berguna untuk Daftar Bantuan PIP dan BOS
"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023) silam.
Siswa atau orang tua dapat menggunakan langkah-langkah berikut untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2:
Baca Juga: Update Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP Agustus 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Sudah Dicairkan?
Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:
Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A
SMP/SMPLB/Program Paket B
SMA/SMALB/Program Paket C
Baca Juga: Update Cara Cek Data Siswa di "pip.kemdikbud.go.id" untuk Pencairan Agustus 2023, Ini Caranya!
SMK
SMK Program 4 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.