Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Data Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023, Sudah Bisa Dicairkan?

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 10:11 WIB
cara-cek-data-siswa-penerima-pip-di-pip-kemdikbud-go-id-agustus-2023-sudah-bisa-dicairkan
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

PIP mencakup bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, sebagai langkah untuk mengatasi masalah putus sekolah yang menjadi salah satu fokus utama program ini.

Dengan adanya PIP, diharapkan peserta didik yang sebelumnya berisiko putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga jenjang menengah atas.

Baca Juga: Kapan Dana PIP Kemdikbud 2023 Bisa Dicairkan untuk Anak SD, SMP, dan SMA Agustus?

Cara Cek Data Siswa PIP Kemdikbud 2023

PIP memberikan bantuan berdasarkan tingkat pendidikan dan status sosial ekonomi peserta.

Siswa yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan uang tunai yang bervariasi.

Untuk mengetahui status pencairan dan informasi terkait, siswa dapat mengunjungi laman resmi SIPINTAR (Sistem Informasi PIP Kemendikbud) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Akses laman SIPINTAR melalui link pip.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isikan hasil perhitungan keamanan yang ditampilkan dan klik tombol "Cari Penerima PIP".
  4. Data siswa akan muncul.

Baca Juga: Cara Cek Status, Aktivasi Rekening, dan Besaran Bantuan Penerima PIP Kemdikbud 2023

Jadwal Pencairan Bantuan PIP Siswa Agustus 2023

Bantuan PIP disalurkan dalam tiga tahap, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut.

  • Tahap 1: Februari - April.
  • Tahap 2: Mei - September.
  • Tahap 3: Oktober - Desember.

Prosedur Pencairan Dana

Siswa yang memenuhi syarat harus mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar. Rekening disediakan oleh bank BRI untuk siswa SD dan SMP, serta bank BNI untuk siswa SMA dan SMK. Setelah rekening diaktifkan, bantuan sebesar Rp1 juta akan ditransfer.

Baca Juga: Apa Itu Talent Scouting Dosen Kemdikbud? Simak Penjelasan dan Cara Daftarnya!

Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000.

Siapa Penerima PIP?

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, termasuk yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, dan memiliki kondisi khusus lainnya.

Baca Juga: Cek Penerima dan Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Nominal hingga Rp1 Juta


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x